PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PROSES DIVERSI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Penulis

  • Dadang Suherlan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42705

Abstrak

Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran dan fungsi dalam melakukan diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, salah satu peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan diversi, yaitu sebagai mediator. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai mediator dalam pelaksanaan diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan sebagai mediator harus dapat bertindak adil terhadap pelaksanaan diversi yang artinya tidak berpihak kepada siapapun, kemudian Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki keterampilan untuk dapat memudahkan dalam melaksanakan proses upaya diversi. 

Diterbitkan

2022-01-25