PENERAPAN PELAKSANAAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA SEBAGAI HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Ovilia Yana Pradipta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.45096

Abstrak

Seseorang warga negara dapat dikatakan bersalah didepan hukum ketika tindakan yang dia lakukan telah melanggar hukum dinegaranya dan salah. Pada saat menjalankan hukumannya seseorang itu akan berada ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dan seseorang itu dapat disebut dengan sebutan narapidana. Narapidana adalah manusia dan warga negara yang tingkah lakunya tetap harus diperhatikan oleh pemerintah. Saat berada didalam Lembaga Pemasyarakatan seorang narapidana tetap berhak mendapatkan hak- haknya. Didalam memenuhi hak- haknya, narapidana juga harus mendapatkan persamaan sikap atau perlakuan tanpa membeda bedakan dalam segi apapun. Tujuan dari penjelasan dalam jurnal ini adalah untuk pelaksaan hak narapidana dalam menerima layanan saat memenuhi haknya untuk cuti mengunjungi keluarga. Penelitian yang digunakan dalam penjelasan jurnal adalah penelitian kualitatif yang isinya tentang penelitian yang menjelaskan secara jelas atau disebut deskriptif dan didalamnya sesuai dengan yang terjadi atau fakta dan penelitiannya mengarah pada analisis- analisis.  

Diterbitkan

2022-02-01