PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51746Kata Kunci:
HAM, Pemerintah Daerah, Produk Hukum DaerahAbstrak
Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Secara faktual kondisi perlindungan dan pemajuan HAM di daerah masih banyak persoalan terkait kesenjangan pembangunan, kemiskinan, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kerusakan lingkungan. Permasalahan: Apa saja hambatan yang dihadapi dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berbasis HAM serta bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan tersebut? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil kajian, adapun hambatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis HAM: (1) adanya sejumlah produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap perempuan; (2) praktek koruptif yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Daerah yang menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan perizinan; (3) lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah dalam pemajuan HAM; (4) kurangnya sinergi kelembagaan; dan (5) kurangnya partisipasi masyarakat. Adapun upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis HAM, yaitu: (1) pembentukan produk hukum daerah yang berbasis HAM; (2) membuat kebijakan yang berwawasan lingkungan; (3) perlindungan kelompok rentan; (4) meningkatkan Kota/Kabupaten yang ramah HAM; dan (5) membangun sinergi kelembagaan di daerah.
Referensi
Buku dan Jurnal:
Asmini, Yuli, dkk, 2017, Kertas Posisi: Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities), Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM, 2020, Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Langi, Andi Taletting, 2018, Membangun Kerja Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia, Jakarta: DITJEN HAM Publishing.
Mumu Muhajir, dkk, “Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2-2).
Nabila, dkk, 2021, Laporan Studi: Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Pradjasto H, Antonio, dkk, 2015, Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Jakarta: International NGO Forum on Indonesian Develompment.
Purnomo, D. Agus, 2011, Pemilihan Kepala Daerah dan Deforestasi, Koran Tempo, 8 Maret 2011.
Rona, Marina, dkk, 2011, Manual Penyusunan Peraturan Daerah Berbasis Hak Asasi Manusia, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Suparmiyati, Eko, dkk, 2016, Laporan Analisis Evaluasi Hukum Dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak, Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Internet:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181128162817-20-349978/meneropong-asal-mula-lahirnya-perda-diskriminatif-perempuan, diakses pada tanggal 7 April 2021.
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/17/1489/pembentukan-forum-komunikasi-antar-lembaga-negara-di-kalimantan-barat.html, diakses pada tanggal 24 April 2021.
Hukumonline, 2016, 3.143 Perda Bermasalah Dibatalkan, Ini Penjelasan Presiden, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt575ea1862a089/3143-perda-bermasalah-dibatalkan--ini-penjelasan-presiden/, diakses pada tanggal 9 April 2021.
Olivia Dwi Ayu Q, Menjaga Lingkungan Hidup Untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, https://ham.go.id/2014/06/10/menjaga-lingkungan-hidup-untuk-pemenuhan-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 28 Juni 2022.
SETARA Institute, 2020, Terjadi Penjalaran Intoleransi di Daerah, Pemerintah Pusat Harus Hadir, https://setara-institute.org/terjadi-penjalaran-intoleransi-di-daerah-pemerintah-pusat-harus-hadir/ , diakses pada tanggal 8 April 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)