PENANGANAN PERKARA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT

Penulis

  • Made Adityawarman Hardi Raharja Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52031

Kata Kunci:

internasional, hukum, pidana

Abstrak

Di dalam Hukum Pidana Internasional bisa di lihat dari aspek internasional yang telah ditetapkan sebagai ketentuan di dalam hukum pidana nasional. Menurut Rolling (1979: 169), adanya perbedaan antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana internasional, beliau membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan sebutan supranational criminal law. Kemudian Hukum Pidana Nasional adalah hukum yang berkembang cepat dalam tata cara peraturan perundang-undangan nasional dan di dasarkan sumber hukum nasional. Maka dari itu, dapat di putuskan bahwa hukum pidana nasional akan diterapkan pada tindak kejahatan yang nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional yang terkait di dalamnya.

Referensi

Andrew Karst Steven Hutabarat, Peranan Hukum Internasional Dalam Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Oleh International Criminal Court (ICC), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020

Indah Sari, Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana International, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, hal.44

Fitria Hudaningrum, Hubungan Antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, Dan Itikad Baik, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2020

Statuta Roma 1998 (Rome Statue Of The International Criminal Court 1998) Konvensi Wina

(Vienna Convention on Diplomatic Relations of April 1961

Diterbitkan

2022-09-05