PENANGANAN PERKARA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52031Kata Kunci:
internasional, hukum, pidanaAbstrak
Di dalam Hukum Pidana Internasional bisa di lihat dari aspek internasional yang telah ditetapkan sebagai ketentuan di dalam hukum pidana nasional. Menurut Rolling (1979: 169), adanya perbedaan antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana internasional, beliau membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan sebutan supranational criminal law. Kemudian Hukum Pidana Nasional adalah hukum yang berkembang cepat dalam tata cara peraturan perundang-undangan nasional dan di dasarkan sumber hukum nasional. Maka dari itu, dapat di putuskan bahwa hukum pidana nasional akan diterapkan pada tindak kejahatan yang nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional yang terkait di dalamnya.
Referensi
Andrew Karst Steven Hutabarat, Peranan Hukum Internasional Dalam Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Oleh International Criminal Court (ICC), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020
Indah Sari, Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana International, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, hal.44
Fitria Hudaningrum, Hubungan Antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, Dan Itikad Baik, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2020
Statuta Roma 1998 (Rome Statue Of The International Criminal Court 1998) Konvensi Wina
(Vienna Convention on Diplomatic Relations of April 1961
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)