KEBIJAKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN PELABUHAN SELAMA COVID-19
Kata Kunci:
Penolakan Pelabuhan, Kebijakan Pembatasan, PandemiAbstrak
Sejumlah negara telah menyatakan 'keadaan darurat' karena penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah otoritas negara bagian telah menerapkan pembatasan perjalanan besar-besaran untuk mengendalikan pandemi. Salah satu faktor utama penyebab pandemi ini adalah globalisasi, khususnya perdagangan internasional, dan perjalanan, yang dapat mempercepat dan mempermudah penyebaran penyakit. Penerapan kebijakan penolakan dan pembatasan pelabuhan diharapkan dapat membantu pengendalian penyebaran penyakit dan penurunan angka kematian. Beberapa pertanyaan muncul karena penolakan pelabuhan dan kebijakan pembatasan. Beberapa poin penting dibahas dalam artikel ini. Yang pertama adalah keadaan yurisdiksi negara untuk menerapkan 'keadaan darurat' dan kemungkinan Pandemi Covid-19 sebagai alasan yang sah untuk 'keadaan darurat'. Kedua, penggunaan status darurat untuk memberlakukan penolakan dan pembatasan pelabuhan, mengingat beberapa negara telah melakukannya. Terlepas dari kenyataan bahwa negara memiliki hak untuk menutup dan membatasi pelabuhan mereka secara sepihak, UNCLOS 1982 mengamanatkan negara pantai untuk melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami kesusahan di laut.
Referensi
Dara Grennan, “Apa Itu Pandemi?”, Halaman Pasien JAMA, Vol.32I, .9, 2019, hlm. 9I0. Cambridge Dictionary, “Keadaan darurat”, https://dictionary.cambridge org/dictionary
Dcaf, “Keadaan Darurat”, Latar Belakang: Tata Kelola dan Reformasi Sektor Keamanan, 2005.
Erik J. Monelaar, “pelabuhan dan negara pesisir” dalam Donald R. Rothwell (Ed.), (et.al), Hukum Laut, Britania Raya: Pers Universitas Oxford, 2015, p. 282.
Fengxiang Song (et.al), “Muncul 2019 Novel viruscorona 2019-nCov) Radang paru-paru”, Radiologi, 2020, p. 210.
Hardi Alunaza (et.al), “Solusi Pasifik sebagai Kebijakan Australia Menuju Pencari Suaka dan Irregular Maritime Arrivals (IMAS) di Era John Howard”, Jurnal Ilmiah Hubungan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)